tribratanewsbatubara-Batu Bara – Jajaran Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara Berhasil mengungkap kasus dugaaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu shabu pada hari Senin Tgl 05 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib. Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH.,MH mendapat laporan dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa di Perumahan Great Land Lorong V Nomor 15 Block C Link. V Kelurahan Labuhan Ruku Kab. Batu Bara ada 1 (satu) orang laki – laki sedang menguasai/menyimpan narkotika jenis sabu – sabu
Setelah mendapat informasi tersebut personil unit reskrim polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku “IPDA CHRISTIAN D. C. PANGGABEAN,.S.H.,M.H” melakukan penangkapan terhadap laki – laki an.MUHAMMAD SUIB ditemukan 1(Satu) buah pipet Bengkok yang terbuat dari pipet aqua Gelas dibawah kasur, ditemukan 1(Satu) Buah Bong terbuat dari aqua gelas merk Indodes di samping Kasur, ditemukan 1(Satu) buah pipet Bengkok yang terbuat dari pipet aqua gelas dan 2(buah) pipet aqua gelas yang tersimpan dalam sebuah Botol Minuman merk Teh Pucuk Harum warna Merah dan Kaca Pirek berisikan sisa lekatan shabu-Shabu ditemukan di dalam sebuah Kaleng Bekas Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH.,MH Setelah dikonfirmasi melalui Telpon membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan inisial MS (33) Sedangkang barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku, untuk proses hukum lebih lanjut